Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Politik
BAB I
PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Pancasila sering disebut sebagai
dasar falsafah/filsafah negara dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan
sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Pancasila dalam pengertian ini
sering disebut sebagai pandangan hidup/ pegangan hidup/ pedoman hidup/ petunjuk
hidup. Dalam hai ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau
perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain,Pancasila digunakan
sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
masyarakat di segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.
Dengan berpedoman pada nilai-nilai
pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan
akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan nasional.
RUMUSAN
MASALAH
·
Peranan Pancasila Sebagai Paradigma
Kehidupan, terutama di bidang
BATASAN
MASALAH
Dalam makalah ini akan dibahas
penjabaran paradigma, Pancasila sebagai paradigma pembangunan, Pancasila
sebagai paradigma pembangunan kehidupan Politik, Perananan pancasila dalam
reformasi politik, dan perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan
kehidupan politik.
BAB II
ISI
ISI
1. PENGERTIAN
PARADIGMA PEMBANGUNAN
Istilah paradigma awalnya dipakai
dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Pengertian paradigma menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat
tetap dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga diartikan sebagai gugusan
system pemikiran. Menurut seorang tokoh bernama Thomas Kuhn, Orang yang pertama
kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu
didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para
ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan
apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam
menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam
mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang,
kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma
tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan
tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah
dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian
berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan,
orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma
menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam
kehidupan manusia, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Adapun pengertian dari pembangunan
adalah proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke
arah tujuan yang dicita-citakan. Pembangunan juga bisa diartikan sebagai usaha
bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi
lebih baik.
Pembangunan nasional merupakan
perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantum dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut:
·
Tujuan negara hukum formal, adalah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
·
Tujuan negara hukum material dalam
hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan
umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
· Tujuan Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang
perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pada hakikatnya, pembangunan
nasional merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat
Indonesia seluruhnya, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan nasional
diperlukan hal-hal berikut:
· Adanya keselarasan, keserasian, keseimbangan serta kebulatan
yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan
· Pembangunan dilaksanakan secara bersama-sama antara
pemerintah dan masyarakat
· Adanya pemerataan pembangunan untuk seluruh mesyarakat dan
seluruh wilayah tanah air
· Objek maupun subjek pembangunan adalah seluruh manusia dan
masyarakat Indonesia, oleh karenanya pembangunan haruslah berkepribadian
Indonesia dan menghasilkan manusia-manusia maju yang memiliki kepribadian
Indonesia.
Pembangunan dilakukan dengan
tujuan meningkatkan mutu serta taraf hidup suatu masyarakat menjadi lebih baik.
Sehingga dalam pembangunan terdapat tiga proses, yaitu:
· Emansipasi bangsa : yaitu usaha bangsa melepaskan diri dari
ketergantungan pada bangsa lain dengan tujuan agar dapat berdiri sendiri dengan
kekuatan sendiri.
· Modernisasi : yaitu upaya untuk mencapai taraf dan mutu
kehidupan yang lebih baik.
· Humanisasi : yaitu pembangunan untuk menciptakan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan
terampil, berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, disiplin,
kritis terhadap lingkunagan, bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya
dengan tujuan membangun bangsanya.
2. PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila
secara normatif berisi anggapan dasar, kerangka acuan, keyakinan, acuan,
serta pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta pemanfaatan
hasil-hasil pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai
konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan
objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan
apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Sehingga dalam segala aspek
pembangunan nasional harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia.
Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat
manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
·
susunan kodrat
manusia terdiri atas jiwa dan raga
·
sifat kodrat
manusia sebagai individu sekaligus sosial
·
kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial,
dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya
peningkatan manusia secara totalitas. Hasil maupun pelaksanaan pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu hanya mementingkan kebutuhan manusia,
namun mengabaikan pertimbangan etis.
Untuk mencapai pembangunan seperti yang diharapkan diatas, harus terpenuhi
3 syarat, yaitu:
·
Menghormati Hak
Asasi Manusia artinya pembangunan tidak mengorbankan manusia tetapi harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia,
·
Pembangunan
harus dilaksanakan dengan demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai
tujuan dari pembangunan untuk mengambil keputusan apa yang menjadi
kebutuhannya,
·
Pembangunan itu
penciptaan taraf minimum keadilan sosial, sehingga tidak terjadi kemiskinan
struktural, yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata karena kemalasan
individu tetapi karena struktur sosial yang tidak adil.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia
secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai
bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan,
meliputi:
· bidang
politik,
· ilmu
pengetahuan
· ekonomi
· sosial budaya
· pertahanan
keamanan
· agama
3. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN KEHIDUPAN POLITIK
Manusia Indonesia selaku warga
negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik
Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila).
Pengembangan selanjutnya adalah
sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada
pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia
dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral
kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun
penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga
menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai
paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat
sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan
menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat
dilihat secara berurutan-terbalik:
· Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan
politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
· Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam
pengambilan keputusan;
· Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas
kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
· Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan
kemanusiaan yang adil dan beradab;
· Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi,
persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti
sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan
masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai
asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna
industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral
baru masyarakat informasi adalah:
· nilai toleransi;
· nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
· nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan
kata);
· bermoral berdasarkan konsensus.
4.
PERANAN
PANCASILA DALAM REFORMASI POLITIK
A.
Pancasila sebagai Paradigma reformasi politik
Landasan aksiologi (sumber nilai)
bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi
Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai demokrasi politik yang
terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki
oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan
suasana kerohanian berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik
pada masa orde lama maupun orde baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme
yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai
demokrasi politik tersebut secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945
yaitu pasal 1 ayat 2 menyatakan :
“ kedaulatan adalah ditangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”
Pasal 2 ayat 2 menyatakan,
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota dewan paerwakilan rakyat, ditambah utusan dari
daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat 1 menyatakan,
“Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal 6 ayat 2 menyatakan,
“ Presiden dan wakil presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “
Adapun esensi dari pasal-pasal
tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
· Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara
· Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
· Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dan
bertanggung jawab kepada MPR
· Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden baik
sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada dibawah MPR atau
produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat
adalah asal mula kekuatan negara, oleh sebab itu paradigma ini merupakan dasar
pijak dalam reformasi politik. Dan reformasi politik atas sistem politik harus
melalui Undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap
mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam
Pancasila.
Ø Susunan Keanggotaan MPR
Untuk melakukan suatu perubahan
terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR dan DPRD , terlebih dahulu harus
melakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar
acuan penyusunan keanggotaan MPR DPR. Susunan MPR yang termuat dalam
Undang-undang politik no.2/1985 dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai
Pancasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat seperti yang tertuang dalam
semangat UUD 1945. maka dari itu rakyat bertekad melakukan reformasi dengan
mengubah sistem politik tersebut melalui sidang istimewa MPR tahun 1998 yang
kemudian dituangkan dalam UU Politik tahun 1999, adapun perubahan yang telah
dilakukan antara lain pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa :
1) Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang
2) Jumlah anggota DPR hasil Pemilu sebanyak 500 orang
3) Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap
Daerah Tingkat 1
4) Utusan Golongan sebanyak 65 orang
Kemudian perubahan yang mendasar
berikutnya pasal 2 ayat 3 yaitu utusan daerah dipilih oleh DPR. Dan DPR dipilih
berdasarkan hasil pemilu yang bersifat demokratis.
Ø Susunan Keanggotaan DPR
Perubahan keanggotaan DPR tertuang
dalam UU no.4 pasal 11 adalah sebagai berikut :
1) Pasal 4 ayat 2 menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas,
· anggota partai politik hasil pemilu
·
anggota ABRI yang diangkat
2) Pasal 11 ayat 3 menjelaskan,
· anggota partai hasil pemilu sebanyak 462 orang\
·
anggota ABRI yang diangkat sebanyak
38 orang
namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada sebagian masyarakat yang menolak, akhirnya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun 1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.
namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada sebagian masyarakat yang menolak, akhirnya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun 1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø Susunan
Keanggotaan DPRD Tingkat 1
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I
yang tertuang dalam UU Politik no.4 tahun 1999, sebagai berikut :
a) Pasal 18 ayat 1 bahwa pengisian anggota DPRD Tingkat I
dilakukan melalui Pemilu dan pengangkatan
b) Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa DPRD I terdiri atas anggota
partai politik hasil pemilihan umum, dan anggota ABRI yang diangkat
c) Pasal 18 ayat 3 menyatakan jumlah anggota DPRD I ditetapkan
sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang
termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
Ø Susunan
Keanggotaan DPRD II
Susunan keanggotaan DPRD II yang
tertuang dalam UU Politik No. 4 Tahun 1999 adalah :
a) Pasal 25 ayat 1, menyatakan pengisian anggota DPRD II
dilakukan berdasar pada hasil Pemilu dan pengangkatan
b) Pasal 25 ayat 2 menyatakan, DRPD II terdiri atas anggota
partai politik hasil Pemilu, dan anggota ABRI yang diangkat
c) Pasal 25 ayat 3 menyatakan, jumlah anggota DPRD II
ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk
10% anggota ABRI yang diangkat
Demikian perubahan atas UU tentang
susunan Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang diharapkan mencerminkan nilai
kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila yang merupakan
Paradigma demokrasi.
B. Reformasi Partai Politik
Dalam UU Politik no.3 tahun 1975, Jo
UU No.3 tahun 1985 ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya hanya
meliputi 3 macam, yaitu, Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan
Partai Demokrasi Indonesia, ketentuan ini tidak mencerminkan nilai kerakyatan
sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila, dan tidak sesuai pula
dengan semangat UUD 1945 pasal 28, serta hakikat nilai Pancasila yang bermakna
keaneka ragaman akan tetapi tetap satu kesatuan. Dalam mengatur adanya partai
politik tertuang dalam UU no.2 tahun 1999 tentang partai politik yang lebih
demokratis dan memberikan kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan
aspirasinya. Adapun ketentuanya adalh sebagai berikut:
a) Pancasila sebagai dasar negara dari NKRI dalam anggaran
dasar partai
b) Asas atau ciri, aspirasi dan program partai politik tidak
bertentangan dengan pancasila
c) Keanggotaan partai politik bersifat terbuka untuk setiap
warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih
d)
Partai politik tidak boleh
menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera
kesatuan RI sang merah putih, bendera negara asing gambar perorangan dan nama
serta lambang partai lain yang telah ada.
Atas ketentuan UU tersebut maka
semakin banyak partai-partai politik baru yang hingga saat ini mencapai 114
partai politik, namun pada kenyataanya, yang memenuhi syarat untuk mengikuti
pemilu hanya 48 partai politik. Dan partai itulah yang ikut dalam pemilu tahun
1999. dalam pelaksanaan pemilu juga dilakukan adanya perubahan yang diatur
dalam UU no. 3 tahun 1999 tentang pemilu, yang berisi tentang kejujuran,
keadilan, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dan untuk penyelenggaraan pemilu
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri
atas unsur-unsur partai politik peserta pemilu dan unsur pemerintah yang
bertanggung jawab terhadap Presiden. Dengan adanya ketentuan UU tersebut
sistemik pelaksanaan Pemilu tahun 1999 akan bersifat demokratis, bahkan ditambah
dengan adanya kebebasan untuk membentuk pemantau Pemilu baik dari dalam maupun
luar negeri.
C. Reformasi atas Kehidupan Politik
Untuk mencapai kehidupan politik
yang benar-benar demokratis maka harus dilakukan dengan cara Revitalisasi
politik yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang
sebenarnya seperti yang tertuang pada UUD 1945.
5. PERWUJUDAN
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN KEHIDUPAN POLITIK
· Sistem politik Negara harus berdasarkan pada tuntutan hak
dasar kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem politik yang berlaku dalam negara
harus mampu mewujudkan sistem yang menjamin tegaknya HAM.
· Para penyelenggara negara beserta elit politik harus
senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan, serta memegang teguh cita-cita
moral rakyat Indonesia
· Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan
politik dan tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai objek politik penguasa
semata
· Mewujudkan tujuan Negara demi meningkatkan harkat dan
martabat manusia Indonesia
· Mencerdaskan rakyat dan memahami politik, tidak hanya
menjadikan rakyat sebagai sarana mencapai tujuan pribadi ataupun golongan.
· Amanah dalam menjalankan amanat rakyat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai ideologi
terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diridengan zaman. Tetapi tidak
berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain.
Dengan meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi
terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan
sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan
zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan
masyarakat Indonesia sendiri.
Pancasila harus
memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu
menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama
menghadapai globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki agar
bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan merupakan suatu sumber nilai, model, orientasi dasar, sumber asas
serta arah dan tujuan pembangunan. Yang meliputi pembangunan politik, IPTEK,
pengembangan bidang politik, poembangunan ekonomi, pembangunan social budaya,
pengembangan hankam, pembangunan pertahanan keamanan, dan sebagai reformsi,
baik itu reformasi hukum ataupun reformasi politik. Semuanya ditujukan untuk
membuat menjadikan bangsa yang semakin berkembang dan masyarakat yang semakin
mapan.
Pancasila sebagai jati diri yang
berarti betul-betul ada, terjadi atau sesungguhnya. Sehingga terbentuklah
aktualisasi objektif dan subjektif. Aktualisasi Pancasila yang objektif adalah
pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang
kenegaraan lainnya. Aktualisasi Pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan, setiap
warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap
orang Indonesia.
Aktualisasi diripun meliputi
mencakup dalam tridarma perguruan tinggi, budaya akademik dan lingkungan kampus
sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM. Yang mencerminkan bahwa
aktualisasi diri itupun benar-benar ada dan terjadi disekitar kita.
DAFTAR
PUSTAKA
NAMA
: PUTRI ANNISA
NPM : 15211633
KELAS : 2EA17
NPM : 15211633
KELAS : 2EA17
0 comments:
Post a Comment