A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai seorang warga Negara Indonesia harus menyadari betapa
pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui
pendidikan kewarganegaraan ini lah kita dapat menyadari semangat
perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia.
Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh
bangsa ini kedepannya dan akan dapat menimbulkan rasa cinta tanah air,
persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya di waktu sekolah
saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita akan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan kembali. Oleh karena itu saat ini pendidikan
kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari
itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu
berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan.
Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39
ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan
kewajiban seorang warga Negara.
Sangat banyak sekali manfaat yang akan bisa kita dapatkan dari
pendidikan kewarganegaraan, seperti misalnya kita dapat belajar etika,
moral, norma dan masih banyak lagi lainnya. Banyak masyarakat yang tidak
memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya
yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi
yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka
menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan
kewarganegaraan. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai
dari usia dini, agar kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan
di sekitar kita.
A.1 LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan
tinggi.
A.2 TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Agar mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Agar mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Agar mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Agar mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Agar mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
B. PEMBAHASAN
B.1 PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa.
Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri.
Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
B.2 PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah
tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita
harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara
dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
B.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian hak yaitu merupakan sesuatu hal yang mutlak menjadi
pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya disini adalah kita sebagai
warga Negara mendapatkan hak yang sama agar nantinya tidak menimbulkan
kecemburuan sosial.
Contoh-contoh Hak :
1. Bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu
4. Mendapatkan perlindungan hukum
Contoh-contoh Kewajiban Warga Negara :
1. Harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
Sumber : 1. http://fkipunmas.blogspot.com/2012/04/pendidikan-kewarganegaraan-landasan dan.html
2. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20121228092804AAHnsB0
NAMA : PUTRI ANNISA
NPM : 15211633
KELAS : 2EA17
0 comments:
Post a Comment