Saturday 16 March 2013

Latar Belakang, Hak, dan Kewajiban Warga Negara

A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 
Sebagai seorang warga Negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini lah kita dapat menyadari semangat perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini kedepannya dan akan dapat menimbulkan  rasa cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita akan mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Oleh karena itu saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Sangat banyak sekali manfaat yang akan bisa kita dapatkan dari pendidikan kewarganegaraan, seperti misalnya kita dapat belajar etika, moral, norma dan masih banyak lagi lainnya. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, agar kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

 A.1  LANDASAN HUKUM
 Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a.  Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa   Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.

A.2 TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1.   Agar mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2.   Agar mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum,    ataupun HAM.
3.   Agar mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4.   Agar mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5.   Agar mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

B. PEMBAHASAN
B.1 PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

B.2 PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

B.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian hak yaitu merupakan sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya disini adalah kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar nantinya tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Contoh-contoh Hak :
1. Bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu
4. Mendapatkan perlindungan hukum
Contoh-contoh Kewajiban Warga Negara :
1.  Harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
Sumber :  1. http://fkipunmas.blogspot.com/2012/04/pendidikan-kewarganegaraan-landasan dan.html
                 2. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20121228092804AAHnsB0

NAMA            : PUTRI ANNISA
NPM               : 15211633
KELAS           : 2EA17

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates