Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang cukup besar dalam
pembangunan ekonomi nasional, hal ini terlihat dari kontribusinya
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang terus meningkat
setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat
Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada Tahun
1997 tercatat sebesar 62,71 persen dan pada Tahun 2002 kontribusinya
meningkat menjadi 63,89 persen.
Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian nasional,
maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi
hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5
tahun 1999, member batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah
usaha yang :
- memiliki kekayaan (aset) bersih 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
- Hasil penjualan tahunan (omzet) paling banyak 1 milyar,
- Milik warga Indonesia,
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan.
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
- Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
- Bantuan Permodalan
- Perlindungan Usaha
- Pengembangan Kemitraan
- Pelatihan
- Membentuk Lembaga Khusus
- Memantapkan Asosiasi
- Mengembangkan Promosi
- Mengembangkan Kerjasama yang Setara
KELAS : 2EA17
NPM : 15211633
0 comments:
Post a Comment