Saturday, 16 March 2013

PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi nasional, hal ini terlihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada Tahun 1997 tercatat sebesar 62,71 persen dan pada Tahun 2002 kontribusinya meningkat menjadi 63,89 persen.
Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian nasional, maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5 tahun 1999, member batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha yang :

  1. memiliki kekayaan (aset) bersih 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
  2. Hasil penjualan tahunan (omzet) paling banyak 1 milyar,
  3. Milik warga  Indonesia,
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan.
Dengan batasan tersebut, maka diharapkan peranan pemerintah maupun masyarakat perlu memberikan perhatian yang besar untuk mendorong pengembangannya. Pengembangan UKM melalui pendekatan pemberdayaan usaha, perlu memperhatikan aspek sosial dan budaya di masing-masing daerah, mengingat usaha kecil dan menengah  pada umumnya tumbuh dari masyarakat secara langsung. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait perlu terus ditumbuhkembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
  2. Bantuan Permodalan
  3. Perlindungan Usaha
  4. Pengembangan Kemitraan
  5. Pelatihan
  6. Membentuk Lembaga Khusus
  7. Memantapkan Asosiasi
  8. Mengembangkan Promosi
  9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara
NAMA   : PUTRI ANNISA
KELAS   : 2EA17
NPM       : 15211633

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates