Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah
satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah. Begitu
juga dengan negara Indonesia. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan
di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang
terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing
usaha, yaitu jaringan pasar. Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres
No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria
kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00,
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah :
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
- Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
- Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
- Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
- Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
- Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan
Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM:
- Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
- Peranan UKM dalam jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirianpembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.
http://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html
http://www.fe.trisakti.ac.id/pusatstudi_industri/PUSAT%20STUDY%20TULUS%20TAMBUNAN/Pusat%20Studi/Working%20Paper/WP9.pdf
NAMA : PUTRI ANNISA
KELAS : 2EA17
NPM : 15211633
0 comments:
Post a Comment