Ekonomi rakyat beberapa waktu terakhir menjadi istilah baru yang
banyak didiskusikan dalam berbagai forum dan oleh banyak pihak. Bukan
tanpa alasan ekonomi rakyat seolah-olah menjadi trendsetter baru dalam
wacana pembangunan. “Ambruknya” ekonomi Indonesia yang selama lebih dari
tiga dasawarsa selalu dibanggakan oleh pemerintah, memaksa berbagai
pihak meneliti kembali struktur perekonomian Indonesia.
Pada era reformasi sekarang ini bangsa Indonesia dihadapi oleh
berbagai tantangan baik secara internal maupun secara eksternal. Secara
internal sekarang yaitu menyongsong pelaksanaan otonomi daerah, dan
secara eksternal dihadapi oleh globalisasi ekonomi dengan perdagangan
bebas. Dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi, Indonesia
sebagai negara yang sedang berkembang tidak bisa lepas dari putaran roda
kegiatan ekonomi secara internasional yang penuh dengan berbagai
dinamika.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut maka disusunlah
kebijakan pembangunan dalam upaya memperdayakan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi sebagai rencana pembangunan jangka menengah
(RPJM) secara nasional untuk tahun 2004-2009. Jika dilihat dari kondisi
sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipotesakan bahwa
koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan seka-ligus juga berperan dan
bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional
dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke
arah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem
pasar dan kapital dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Koperasi itu sendiri adalah sebuah kata yang tidak asing untuk
didengar bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena koperasi merupakan
organisasi sosial yang tidak mencari keuntungan. Dan sebagian lagi ada
yang mengatakan bahwa koperasi hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja.
Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling
ideal dimana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai
konsumen dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam konteks Indonesia,
koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaanya diakui
dalam UUD 1945. Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke 19,
sebagai reaksi sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu
segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Dalaam pelaksaan koperasi, seluruh koperasi di Indonesia wajib
menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, antara lain
sebagai berikut :
● Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
● Pengelolaan dilakukan secara demokratis
● Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
● Pemberian balas jasa yang yang terbatas terhadap modal
● Kemandirian
● Pendidikan perkoperasian
● Kerja sama antar koperasi
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan
akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan
memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan,
dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. Namun keamanan
yang sejati akan sulit diwujudkan, jika masyarakat hidup dalam
kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Dan sulit mewujudkan
demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat,
serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan
sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian peranan
koperasi sangat diperlukan untuk mewujudkan keamanan dan demokrasi yang
sejati.
Peranan koperasi tersebut antara lain ;
● Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
● Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
● Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
● Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Dilihat dari masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia, juga
dari prinsip dan peran yang harus dijalankan oleh koperasi, maka dapat
kita simpulkan bahwa koperasi memiliki manfaat yang sangat besar untuk
pembangunan ekonomi Indonesia.
Dan berikut ini merupakan beberapa manfaat koperasi untuk pembangunan ekonomi Indonesia ;
● Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
● Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.
Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
● Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya.
● Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
● Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
REFERENSI :
Bayu Krisnamurthi, Djabarudin Djohan, ”Membangun koperasi pertanian Berbasis Anggota”, Jakarta, 2002.
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm
R.J. Kaptin Adisumarta, dalam buku Mubyarto & Daniel W.
Bromley, “A Development Alternative for Indonesia”, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta, 2002.
NAMA : PUTRI ANNISA
KELAS : 2EA17
NPM : 15211633
0 comments:
Post a Comment